Diskusi "Dibalik Kemenangan Praperadilan Setya Novanto"

SAA, Banjarmasin (Jum'at, 20/10/2017) - Bidang Keilmuan PK IMM Kayuh Baimbai Banjarmasin kembali mengadakan diskusi, kali ini terkait kasus yang sedang hangat diperbincangkan di tanah air, mengusung tema "Dibalik Kemenangan Praperadilan Setya Novanto" . Menurut IMMawati Rahmi Safitri "Maksud diadakannya diskusi pinggiran yang bertemakan Dibalik Kemenangan Praperadilan Setya Novanto, karena hal ini cukup ramai dibicarakan dan saya pribadi ingin mengetahui apa dan bagaimana proses praperadilan seharusnya apakah keputusan praperadilannya sudah benar atau apakah ada hal lai. Tujuannya adalah agar para mahasiswa tahu bagaimana dan apa saja yg harus dilakukan oleh seorang hakim dalam memutus perkara bagaimana juga proses sah atau tidaknya status tersangka dan bagaimana proses penyelidikan, penyidikan dilakukan sampai dia dikatakan sebagai tersangka . Jadi baik mahasiswa hukum bisa menambah wawasan dan mahasiswa umum pun juga ibsa paham dan menambah wawasan " ungkap Ketua Bidang Keilmuan PK IMM Kayuh Baimbai tersebut.
Diskusi kali ini dihadiri oleh teman-teman dari PK IMM UNLAM, PK IMM UIN Antasari dan BEM STIH-SA Banjarmasin bersama Bapak Muhammad Yasir, SH., MH dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin. Menurut beliau tema yang diusung menyangkut antara politik dan hukum. Beliau hanya menjelaskan dari sudut pandang hukum.

Dimulai dari penjelasan perbedaan antara hukum pidana, perdata dan HTN. Menurut beliau jika dalam kasus perdata dan HTN maka harus langsung melalui proses pengadilan. Berbeda halnya dengan kasus pidana di mana kita harus melewati beberapa prosedur hingga sampai pada akhirnya ke pengadilan.

Seperti halnya kasus Setya Novanto, penetapan tersangka SN digugat oleh Setya Novanto dalam praperadilannya. Menurut beliau setiap praperadilan ada yang ditolak dan ada beberapa yang diterima, termasuk kasus Setya Novanto dalam pengajuan alat bukti. KPK ingin menunjukkan sebuah percakapan Setya Novanto dengan petinggi PT. Freeport namun permintaan itu ditolak oleh hakim karena di dalam rekaman itu bukan hanya suara SN saja, melainkan juga ada suara lain di dalam rekaman itu. Hakim meminta agar rekaman tersebut didengar sendiri oleh hakim namun KPK tidak ingin menyerahkan rekaman tersebut. Dan pada akhirnya  hakim memutuskan untuk memenangkan praperadilan SN.

Menurut beliau, keputusan praperadilan sudah benar akan tetapi hakim cepi meminta KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap SN.  Terkesan lebay seharusnya seorang hakim hanya menetapkan sah atau tidaknya penetapan tersangka. (Jum'at, 20/10/2017)

- MSA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lirik Lagu-Lagu IMM

OBSI 6 OKT 2018–IRONI MAHASISWA DI ERA MILENIAL

OBSI 27 NOV 2018 – REVITALISASI JATI DIRI IMMAWATI