Lokakarya Pedoman Organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah 2018
IMM merupakan organisasi kemahasiswaan Islam yang secara struktural mempunyai hubungan dengan Muhammadiyah. Agar suatu organisasi bisa berjalan dengan baik maka perlu adanya suatu pedoman sehingga dapat menjadi petunjuk bagi seluruh pengurus dalam menggerakkan roda Organisasi yang setiap waktu harus berubah.
Lokakarya adalah suatu acara di mana beberapa orang berkumpul untuk memecahkan masalah tertentu dan mencari solusinya. Lokakarya Pedoman Organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah pada hari kamis, 10/5/2018 ini diselenggarakan oleh Bidang Organisasi Pimpinan Cabang IMM Kota Banjarmasin, dan dihadiri oleh seluruh PK IMM se-Kota banjarmasin termasuk PK IMM Kayuh Baimbai. Kegiatan yang bertempat di SD Muhammadiyah 9 Banjarmasin ini berlangsung dari pukul 10.00 wita s/d 15.00 wita.
Hasil Lokakarya ini akan menghasilkan Buku Pedoman Organisasi PC IMM Kota Banjarmasin yang nantinya akan di bagikan ke setiap Komisariat sehingga dapat menjadi panduan dalam berorganisasi dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah. Diperkirakan buku tersebut akan selesai setelah ramadhan 2018.
IMMawan Laili Masruri (Kabid Organisasi PC IMM Kota Banjarmasin Periode 2017/2018) Mengharapkan dengan adanya buku ini nantinya tidak lagi membuat kader IMM Kota Banjarmasin merasa kebingungan untuk menjalankan amanah kepermimpinan dalam ber-Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah baik itu secara fungsi gerakan dan juga terkait dengan administrasi ke IMMan di Kota Banjarmasin.
1. Bagian I. Enam Penegasan IMM.
2. Bagian II. Prosedur Pelaksanaan Musyawarah Cabang.
3. Bagian III. Prosedur Pelaksanaan Musyawarah Komisariat.
4. Bagian IV. Prosedur Pemekaran dan Pendirian Komisariat IMM di Kota Banjarmasin.
5. Bagian V. Kaidah Koordinator Komisariat.
6. Bagian VI. Pembagian Tugas Badan Pimpinan Harian (BPH).
7. Bagian VII. Prosedur Permohonan SK Reshuffle Kepengurusan.
8. Bagian IX. Prosedur Administrasi Pelaksanaan Darul Arqam Dasar (DAD).
9. Bagian X. Ketentuan mengikuti Perkaderan di Luar daerah.
10. Bagian XI Prosedur pembentukan Kepanitiaan.
11. Bagian XII. Protokoler Acara Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah.
12. Daftar Pimpinan Cabang dan Pimpinan Komisariat Kota Banjarmasin.
(an_wi)
Komentar
Posting Komentar